Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 190

(1) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Pengadilan menjatuhkan pidana.

(2) Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, apabila Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan terdapat alasan cukup untuk itu.

(3) Dalam hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dalam menjatuhkan putusannya dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya apabila terdapat alasan cukup untuk itu.

(4) Waktu penahanan wajib dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

(5) Dalam hal Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berupa penahanan, hukuman disiplin tersebut wajib dipertimbangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Pasal 191

(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali apabila menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, Pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.

(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai syarat apapun, kecuali dalam hal putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 192

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun