Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6) Semua biaya yang dikeluarkan untuk penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.

Pasal 118

(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan maupun mati, yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter, dan/atau ahli lainnya.

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebut dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan/atau pemeriksaan bedah mayat.

(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak, dan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain pada mayat.

Pasal 119

(1) Dalam hal sangat diperlukan untuk keperluan pembuktian dan bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib memberitahukannya terlebih dahulu kepada keluarga korban.

(2) Dalam hal keluarga korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

(3) Apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahukan tidak diketemukan, Penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118.

Pasal 120



Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun