Pasal 124
(1) Oditur sesudah menerima hasil penyidikan dari Penyidik segera mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal persyaratan formal kurang lengkap, Oditur meminta supaya Penyidik segera melengkapinya.
(3) Apabila hasil penyidikan ternyata belum cukup, Oditur melakukan penyidikan tambahan untuk melengkapi atau mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik disertai petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.
(4) Dalam hal berkas perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan, berita acara pemeriksaan Tersangka tidak merupakan persyaratan lengkapnya suatu berkas perkara.
Pasal 125
(1) Kecuali perkara desersi yang Tersangkanya tidak diketemukan sesudah meneliti berkas perkara, Oditur membuat dan menyampaikan pendapat hukum kepada Perwira Penyerah Perkara yang dapat berupa permintaan agar perkara diserahkan kepada Pengadilan atau diselesaikan menurut Hukum Disiplin Prajurit, atau ditutup demi kepentingan hukum, kepentingan umum, atau kepentingan militer.
(2) Dalam hal Perwira Penyerah Perkara tidak sependapat dengan Oditur, ia wajib memberikan jawaban tertulis.
Pasal 126
(1) Berdasarkan pendapat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), Perwira Penyerah Perkara mengeluarkan:
a. Surat Keputusan Penyerahan Perkara;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164