Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. pemeriksaan tingkat pertama yang dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Tinggi diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer Utama;

c. pemeriksaan tingkat banding yang dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama diberikan oleh Mahkamah Agung.

(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhirnya waktu penahanan tersebut, apabila kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(6) Sesudah waktu 60 (enam puluh) hari, walaupun perkara tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus, Terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

(7) Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam pemeriksaan tingkat pertama dan dalam pemeriksaan tingkat banding kepada Ketua Mahkamah Agung.

Paragraf 3

Pemanggilan

Pasal 139

(1) Berdasarkan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), Oditur mengeluarkan surat panggilan kepada Terdakwa dan Saksi yang memuat hari, tanggal, waktu, tempat sidang, dan untuk perkara apa mereka dipanggil.

(2) Surat panggilan harus sudah diterima oleh Terdakwa atau Saksi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun