Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 208

(1) Apabila permohonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan Militer Pertempuran menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Utama.

(2) Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.

Pasal 209

Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam ini.

Pasal 210

Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Bagian Ketujuh

Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 211

(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat adalah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan jalan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun