Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 325

(1) Pada setiap pemeriksaan, Panitera harus membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu di sidang.

(2) Berita acara sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera dan apabila salah seorang dari mereka berhalangan, hal ini dinyatakan dalam berita acara tersebut.

(3) Apabila Hakim Ketua dan Panitera berhalangan menandatangani, berita acara ditandatangani oleh Kepala Pengadilan Militer Tinggi dengan menyatakan berhalangannya Hakim Ketua dan Panitera tersebut.

Bagian Ketiga

Pemeriksaan Tingkat Banding

Pasal 326

Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh Penggugat atau Tergugat kepada Pengadilan Militer Utama.

Pasal 327

(1) Permohonan pemeriksaan banding diajukan secara tertulis oleh pemohon atau kuasanya yang khusus dikuasakan untuk itu kepada Pengadilan Militer Tinggi yang menjatuhkan putusan tersebut dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan Militer Tinggi itu diberitahukan kepadanya secara sah.

(2) Permohonan pemeriksaan banding disertai dengan pembayaran uang muka biaya perkara banding lebih dahulu, yang besarnya ditaksir oleh Panitera.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun