Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain; atau

c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, tetapi satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Pasal 129

Dalam hal Oditur menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang Tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Oditur dapat melakukan penuntutan terhadap para Terdakwa secara terpisah.

Pasal 130

(1) Penyerahan perkara oleh Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh Oditur dengan melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan yang berwenang dengan disertai surat dakwaan.

(2) Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda-tangani serta berisi:

a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal Terdakwa;

b. uraian fakta secara cermat, jelas, dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.

(4) Salinan Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau Penasihat Hukumnya pada saat yang bersamaan dengan penyampaian Surat Keputusan Penyerahan Perkara dan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan, dan tembusannya disampaikan kepada Penyidik.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun