Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Perlawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi dengan acara pemeriksaan cepat.

(5) Dalam hal perlawanan tersebut dibenarkan oleh Pengadilan Militer Tinggi, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gugur demi hukum dan pokok gugatan akan diperiksa, diputus, dan diselesaikan menurut acara pemeriksaan biasa.

(6) Terhadap putusan mengenai perlawanan itu, tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pasal 274

(1) Dalam hal permohonan gugatan diterima atau perlawanan dibenarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (5), Kepala Pengadilan Militer Tinggi menunjuk susunan majelis hakim dengan mengeluarkan penetapan hakim dan berdasarkan penetapan hakim tersebut Ketua Majelis Hakim mengeluarkan penetapan hari sidang serta memerintahkan Panitera untuk memanggil para pihak atau kuasanya dan Saksi dengan surat pos tercatat.

(2) Surat panggilan kepada Tergugat disertai dengan sehelai salinan surat gugatan dengan pemberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab secara tertulis.

Pasal 275

(1) Untuk menentukan hari sidang, Hakim harus mempertimbangkan jauh dekatnya tempat tinggal kedua belah pihak dari tempat persidangan.

(2) Tenggang waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 (enam) hari.

(3) Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing sudah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat pos tercatat.

Pasal 276

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun