Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dalam musyawarah tersebut, Hakim Ketua mengajukan pertanyaan dimulai dari Hakim yang termuda sampai Hakim yang tertua, sedangkan yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah Hakim Ketua dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.

(4) Pada asasnya putusan dalam musyawarah merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali apabila hal itu sesudah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. putusan diambil dengan suara terbanyak;

b. apabila ketentuan tersebut pada huruf a tidak dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat Hakim yang paling menguntungkan Terdakwa.

(5) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.

(6) Putusan Pengadilan dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain, yang sebelumnya harus diberitahukan kepada Oditur, Terdakwa, atau Penasihat Hukumnya.

Pasal 189

(1) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan.

(2) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga, kecuali karena alasan lain yang sah Terdakwa perlu ditahan.

(4) Dalam hal Terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), apabila perbuatan yang dilakukan Terdakwa menurut penilaian Hakim tidak layak terjadi didalam ketertiban atau disiplin Prajurit, Hakim memutus perkara dikembalikan kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Disiplin Prajurit.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun