Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b. berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan

c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan.

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Tinggi, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf b dan Pasal 19 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;

b. berijazah paling rendah Sarjana Hukum; dan

c. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera pada Pengadilan Militer.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer Utama, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun