Pasal 230
(1) Salinan putusan Pengadilan tingkat banding beserta berkas perkara, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan tersebut dijatuhkan, dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus pada tingkat pertama.
(2) Isi putusan segera diberitahukan kepada Terdakwa dan Oditur oleh Panitera Pengadilan tingkat pertama dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam salinan putusan Pengadilan tingkat banding.
(3) Ketentuan mengenai putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 berlaku juga bagi putusan Pengadilan tingkat banding.
(4) Dalam hal Terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan tingkat pertama tersebut, Panitera meminta bantuan kepada Panitera Pengadilan tingkat pertama yang dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi putusan kepadanya.
(5) Dalam hal Terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, isi surat putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat Terdakwa biasa bertempat tinggal dan apabila juga masih belum berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah hukum Pengadilan tingkat pertama itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
(6) Dalam hal Terdakwa sudah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat/dipecat dari dinas keprajuritan dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya, isi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui kepala desa di tempat semula Terdakwa bertempat tinggal dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, Terdakwa dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut melalui 2 (dua) buah surat kabar yang terbit di daerah hukum Pengadilan yang memutus perkaranya.
Paragraf 2
Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Pasal 231
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan oleh Pengadilan tingkat banding atau Pengadilan tingkat pertama dan terakhir, Terdakwa atau Oditur dapat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas dari segala dakwaan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164