Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 286

(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi dapat diajukan setiap waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan Militer Tinggi apabila Hakim mengetahui hal itu, ia karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi tidak berwenang mengadili sengketa yang bersangkutan.

(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan Militer Tinggi diajukan sebelum disampaikan jawaban atas pokok sengketa dan eksepsi tersebut harus diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.

(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan Militer Tinggi hanya dapat diputus bersama dengan pokok sengketa.

Pasal 287

(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan suatu perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim Ketua, salah seorang Hakim Anggota atau Panitera.

(2) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Tergugat atau Penggugat atau dengan Penasihat Hukum.

(3) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 288

(1) Seorang Hakim atau Panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas kehendak Hakim atau Panitera atau atas permintaan salah satu atau pihak yang bersengketa.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun