Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Acara Pemeriksaan Cepat

Pasal 309

(1) Apabila terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan permohonannya, Penggugat dalam gugatannya dapat memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi supaya pemeriksaan sengketa dipercepat.

(2) Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengeluarkan penetapan tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan tersebut.

(3) Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat digunakan upaya hukum.

Pasal 310

(1) Pemeriksaan dengan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan Hakim Tunggal.

(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) dikabulkan, Kepala Pengadilan Militer Tinggi dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sesudah dikeluarkannya penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (2) menentukan hari, tempat, dan waktu sidang tanpa melalui prosedur pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277.

(3) Tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak, masing-masing ditentukan paling lama 14 (empat belas) hari.

Paragraf 3
Pembuktian dan Putusan

Pasal 311

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun