Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara dan juga ditulis dalam buku register perkara.

(7) Dalam hal Pengadilan tingkat pertama menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh Oditur atau Terdakwa maupun yang diajukan oleh Oditur dan Terdakwa sekaligus, Panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 221

(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) sudah lewat tanpa diajukan permintaan banding, yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melampirkannya pada berkas perkara.

Pasal 222

(1) Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan tingkat banding, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.

(2) Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, pemohon dibebani biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan tingkat banding hingga saat pencabutannya.

Pasal 223

(1) Paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan, Panitera mengirimkan salinan Putusan Pengadilan tingkat pertama dan berkas perkara serta surat bukti kepada Pengadilan tingkat banding.

(2) Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan tingkat banding, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan tingkat pertama.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun