Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Pengadilan Militer Tinggi wajib mengawasi pelaksanaan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagian Ketujuh

Ganti rugi dan Rehabilitasi

Pasal 342

(1) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Salinan Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 343

(1) Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang administrasi personel dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4), salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.

BAB VI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun