Kepala Pengadilan Militer Tinggi wajib mengawasi pelaksanaan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagian Ketujuh
Ganti rugi dan Rehabilitasi
Pasal 342
(1) Salinan putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan Putusan Pengadilan yang berisi kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban membayar ganti rugi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Besarnya ganti rugi beserta tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 343
(1) Dalam hal gugatan yang berkaitan dengan bidang administrasi personel dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (4), salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi dikirimkan kepada Penggugat dan Tergugat dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Salinan putusan pengadilan yang berisi kewajiban tentang rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan pula oleh Pengadilan Militer Tinggi kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang dibebani kewajiban melaksanakan rehabilitasi tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari sesudah putusan itu memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB VI
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164