Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KETENTUAN LAIN

Pasal 344

(1) Dalam hal Pengadilan memeriksa dan memutus perkara yang memerlukan keahlian khusus, Kepala Pengadilan dimaksud dapat menunjuk seorang atau lebih Hakim Ad Hoc sebagai Anggota Majelis.

(2) Untuk dapat ditunjuk sebagai Hakim Ad Hoc seorang Prajurit harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 kecuali syarat berijazah Sarjana Hukum dan syarat berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum.

(3) Persyaratan sumpah jabatan dan larangan merangkap jabatan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berlaku bagi Hakim Ad Hoc.

(4) Tata cara penunjukan Hakim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 345

(1) Hakim Ketua memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di persidangan.

(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib segera dilaksanakan dengan cermat.

Pasal 346

Saksi atau ahli yang hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberi keterangan pada semua tingkat pemeriksaan berhak mendapat penggantian biaya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun