Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Apabila ada keragu-raguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Pengadilan yang berwenang yang menetapkan.

(4) Hakim atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diganti, dan apabila tidak diganti atau tidak mengundurkan diri sedangkan sengketa sudah diputus, sengketa tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

Pasal 289

Demi kelancaran pemeriksaan sengketa di dalam sidang, Hakim Ketua berhak memberikan petunjuk kepada para pihak yang bersengketa mengenai upaya hukum dan alat bukti yang dapat digunakan oleh mereka dalam sengketa.

Pasal 290

Penggugat, Tergugat, dan Penasihat Hukum dapat mempelajari berkas perkara dan surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya dengan izin Kepala Pengadilan Militer Tinggi.

Pasal 291

Para pihak yang bersangkutan dapat membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya dengan biaya sendiri, sesudah memperoleh izin Kepala Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 292

(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Militer Tinggi, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata dan bertindak sebagai:

a. pihak yang membela haknya; atau

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun