Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. pemeriksaan surat;

h. pemeriksaan Saksi;

i. pemeriksaan di tempat kejadian;

j. pelaksanaan penetapan dan putusan Pengadilan atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum; dan

k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.

(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.

(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB V

HUKUM ACARA TATA USAHA MILITER

Bagian Pertama

Gugatan

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun