Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 347

(1) Siapapun dilarang membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam, atau alat/benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk itu.

(2) Petugas keamanan sidang Pengadilan berhak mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam atau alat/benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan apabila terdapat petugas mempersilakan yang bersangkutan untuk menitipkannya.

Pasal 348

(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.

(2) Siapa pun yang hadir dalam sidang pengadilan yang tidak mentaati tata tertib persidangan dan sesudah diperintahkan oleh Hakim Ketua, tetap tidak menaati, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.

(3) Hakim Ketua dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 (tujuh belas) tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.

Pasal 349

(1) Sidang Pengadilan dilangsungkan di gedung Pengadilan atau di tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Pengadilan.

(2) Tata ruang, pakaian seragam, dan tata tertib persidangan lain-lain diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.

BAB VII

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun