Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan menyangkut kepentingan militer dalam rangka menunjang kepentingan pertahanan keamanan dan/atau ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyebabkan putusan batal demi hukum.

Pasal 280

(1) Dalam hal Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan pada hari yang sudah ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali sudah dipanggil dengan patut, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara.

(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi sesudah membayar uang muka biaya perkara.

Pasal 281

(1) Dalam hal Tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan 2 (dua) kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali sudah dipanggil dengan patut, Hakim Ketua dengan surat penetapan meminta atasan Tergugat untuk memerintahkan Tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.

(2) Dalam hal sesudah lewat 2 (dua) bulan sesudah dikirimkan dengan surat pos tercatat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima berita, baik dari atasan Tergugat maupun dari Tergugat, Hakim Ketua menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa tanpa hadirnya Tergugat.

(3) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya sesudah pemeriksaan mengenai segi penyelesaiannya dilakukan secara tuntas.

Pasal 282

(1) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Tergugat dan 1 (satu) orang atau lebih di antara mereka atau kuasanya tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemeriksaan sengketa itu dapat ditunda sampai hari sidang berikutnya yang ditentukan oleh Hakim Ketua.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun