Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 112

Dalam hal Tersangka ditahan dalam waktu 1 (satu) hari sesudah perintah penahanan itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh Penyidik.

Pasal 113

(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (5).



(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik maupun penghuni dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.



(3) Dalam hal Tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.



Pasal 114

(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.

(2) Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.

Pasal 115

(1) Dalam hal Penyidik melakukan penyitaan, Penyidik membuat berita acara dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik maupun orang atau keluarganya dari siapa benda tersebut disita, dan/atau kepala desa atau lurah atau ketua lingkungan dengan 2 (dua) orang Saksi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun