Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Apabila terjadi penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara pidana, penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding.

(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.

Pasal 186

Kepala Kepaniteraan Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi karena jabatannya adalah juru sita, khusus untuk pelaksanaan putusan ganti rugi akibat penggabungan gugatan ganti rugi kepada perkara pidana.

Pasal 187

Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti rugi sepanjang dalam Undang-undang ini tidak diatur lain.

Paragraf 4

Musyawarah dan Putusan

Pasal 188

(1) Sesudah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5), Hakim mengadakan musyawarah secara tertutup dan rahasia.

(2) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun