(3) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.
Pasal 205
Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku ketentuan bahwa:
a. pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti;
b. barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.
Pasal 206
Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 207
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak memuat hukuman mati tidak tertunda karena permohonan grasi.
(2) Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaannya baru dapat dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi terhadap perkara yang bersangkutan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164