Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(5) Apabila acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) sudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan Oditur, atau Terdakwa atau Penasihat Hukum dengan memberikan alasannya.

Paragraf 3

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi

Pasal 183

(1) Apabila suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbulkan kerugian bagi orang lain, Hakim Ketua atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi kepada perkara pidana itu.

(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan paling lambat sebelum Oditur mengajukan tuntutan pidana.

Pasal 184

(1) Apabila pihak yang dirugikan meminta penggabungan perkara gugatannya kepada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan, dan tentang hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.

(2) Kecuali dalam hal Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan Hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.

(3) Putusan mengenai ganti rugi dengan sendirinya mendapat kekuatan hukum tetap, apabila putusan pidananya juga sudah mendapat kekuatan hukum tetap.

Pasal 185

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun