Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Pasal 193

(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya Terdakwa, kecuali dalam hal Undang-undang ini menentukan lain.

(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) orang Terdakwa dalam satu perkara, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya salah seorang Terdakwa.

(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, Hakim Ketua wajib memberitahukan kepada Terdakwa tentang segala haknya, yaitu:

a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini;

c. hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal ia menerima putusan;

d. hak meminta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan;

e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang ini.

Pasal 194

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun