Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 213

Pengembalian barang sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang berhak, segera sesudah putusan dijatuhkan, apabila Terpidana sudah memenuhi amar putusan.

Pasal 214

Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketujuh ini.

Bagian Kedelapan

Bantuan Hukum

Pasal 215

(1) Untuk kepentingan pembelaan perkaranya, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum di semua tingkat pemeriksaan.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari dinas bantuan hukum yang ada di lingkungan Angkatan Bersenjata.

(3) Tata cara pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 216

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun