Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Oditur.

(2) Penyidik Pembantu adalah:

a. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat;

b. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut;

c. Provos Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara; dan

d. Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 70

Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Penyidik dan Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 71

(1) Penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau diduga sebagai Tersangka, mempunyai wewenang:

a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang terjadinya suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun