Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. melakukan tindakan pertama pada saat dan di tempat kejadian;

c. mencari keterangan dan barang bukti;

d. menyuruh berhenti seseorang yang diduga sebagai Tersangka dan memeriksa tanda pengenalnya;

e. melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat;

f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;

g. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;

h. meminta bantuan pemeriksaan seorang ahli atau mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; dan

i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Selain mempunyai wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c, juga mempunyai wewenang:

a. melaksanakan perintah Atasan yang Berhak Menghukum untuk melakukan penahanan Tersangka; dan

b. melaporkan hasil pelaksanaan penyidikan kepada Atasan yang Berhak Menghukum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun