Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Apabila perkara sudah mulai diperiksa tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, pemohon dibebani biaya perkara yang sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.

(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal 235

(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada Panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.

(2) Dalam hal pemohon kasasi adalah Terdakwa yang kurang memahami hukum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuat memori kasasinya.

(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi, hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat (3) berlaku juga untuk ayat (3) Pasal ini.

(5) Salinan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh Panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.

(6) Dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera menyampaikan salinan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Pasal 236

(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun