(2) Pelaksanaan penggeledahan badan Tersangka hanya dapat dilakukan oleh Penyidik.
Pasal 87
(1) Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan penyitaan.
(2) Pelaksanaan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat perintah.
(3) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak apabila Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat perintah penyitaan terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkannya kepada atasan Penyidik yang berwenang mengeluarkan surat perintah penyitaan untuk memperoleh persetujuannya.
Pasal 88
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
a. benda atau tagihan Tersangka seluruh atau sebagian yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
b. benda yang sudah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau dipergunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164