Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dalam hal Terdakwa secara terus-menerus bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, Hakim Ketua mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan hadirnya Terdakwa.

Pasal 166

(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya demi keadilan.

(2) Semua ketentuan untuk Saksi berlaku juga bagi mereka yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Pasal 167

(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduk persoalan yang timbul di sidang Pengadilan, Hakim Ketua dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta supaya diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.

(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan supaya hal itu dilakukan penelitian ulang.

(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personel yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Pasal 168

(1) Hakim Ketua memperlihatkan kepada Terdakwa dan apabila perlu juga kepada Saksi segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 serta menanyakan sangkut paut barang itu dengan perkara untuk memperoleh kejelasan tentang peristiwanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun