Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 97

(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.

(2) Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau perusahaan pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas Penyidik.

(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.

Pasal 98

(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.

(2) Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan pengangkutan yang bersangkutan.

Paragraf 5
Pelaksanaan Penyidikan

Pasal 99

(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.

(2) Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun