Pasal 97
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan pada berkas perkara.
(2) Apabila sesudah diperiksa, ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau perusahaan pengangkutan lain sesudah dibubuhi cap yang berbunyi "sudah dibuka oleh Penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tanda tangan beserta identitas Penyidik.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan atas kekuatan sumpah jabatan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh isi surat yang dikembalikan.
Pasal 98
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97.
(2) Salinan berita acara tersebut oleh Penyidik dikirimkan kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi, atau kepala jawatan atau perusahaan pengangkutan yang bersangkutan.
Paragraf 5
Pelaksanaan Penyidikan
Pasal 99
(1) Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang menerima laporan atau pengaduan adalah Atasan yang Berhak Menghukum, ia segera menyerahkan pelaksanaan penyidikan kepada Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b atau huruf c untuk melakukan penyidikan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164