Pasal 190
(1) Apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, Pengadilan menjatuhkan pidana.
(2) Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, apabila Terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya Terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
(3) Dalam hal Terdakwa ditahan, Pengadilan dalam menjatuhkan putusannya dapat menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
(4) Waktu penahanan wajib dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
(5) Dalam hal Terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin yang berupa penahanan, hukuman disiplin tersebut wajib dipertimbangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Pasal 191
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas dari segala dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum, Pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut, kecuali apabila menurut ketentuan peraturan perundang-undangan barang bukti tersebut harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, Pengadilan dapat menetapkan supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai syarat apapun, kecuali dalam hal putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 192
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164