Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Apabila gugatan dibuat dan ditandatangani oleh seorang kuasa penggugat, gugatan harus disertai dengan surat kuasa yang sah.

(3) Gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan oleh Penggugat.

(4) Untuk Prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit, gugatan sedapat mungkin juga disertai dengan keputusan instansi atasan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam upaya administrasi.

Pasal 269

(1) Para pihak yang bersengketa masing-masing dapat didampingi atau diwakili oleh 1 (satu) orang atau beberapa orang kuasa.

(2) Apabila Penggugat adalah Prajurit yang ingin didampingi 1 (satu) orang atau beberapa orang kuasa, ia harus mendapat izin dari Komandan atau Kepala setingkat Komandan Batalyon.

(3) Pemberian kuasa dapat dilakukan dengan surat kuasa khusus atau dapat dilakukan secara lisan di persidangan.

(4) Surat kuasa yang dibuat di luar negeri bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara yang bersangkutan dan diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut, serta kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

(5) Apabila dipandang perlu, Hakim berwenang memerintahkan kedua belah pihak yang bersengketa datang menghadap sendiri ke persidangan, sekalipun sudah diwakili oleh seorang kuasa.

Pasal 270

(1) Untuk mengajukan gugatan, Penggugat membayar uang muka biaya perkara, yang besarnya ditaksir oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun