Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dalam hal tempat kedudukan Tergugat tidak berada di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi tempat kediaman Penggugat, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat untuk selanjutnya gugatan diteruskan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang.

(4) Dalam hal tertentu sesuai dengan sifat sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan yang diatur dengan keputusan Panglima, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.

(5) Apabila Penggugat dan Tergugat berkedudukan atau berada di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di Jakarta.

(6) Apabila Tergugat berkedudukan di dalam negeri dan Penggugat di luar negeri, gugatan diajukan kepada Pengadilan Militer Tinggi di tempat kedudukan Tergugat.

Pasal 267

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata/ Instansi atasan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang bersangkutan dalam hal ada upaya administrasi.

Pasal 268

(1) Gugatan diajukan dengan memuat:

a. nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat atau kuasanya;

b. nama jabatan dan tempat kedudukan Tergugat;

c. dasar gugatan dan hal yang atau diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan Militer Tinggi.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun