Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

Pasal 337

Hanya putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.

Pasal 338

(1) Salinan putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dikirimkan kepada para pihak dengan surat pos tercatat oleh Panitera Pengadilan Militer Tinggi setempat atas perintah Kepala Pengadilan Tinggi yang mengadilinya pada tingkat pertama paling lambat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari.

(2) Dalam hal 4 (empat) bulan sesudah putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan, Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) huruf a, keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal Tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) huruf b dan huruf c dan kemudian sesudah tenggang waktu 3 (tiga) bulan ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakannya, Penggugat mengajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi sebagaimana di maksud pada ayat (1), supaya Pengadilan Militer Tinggi memerintahkan Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(4) Apabila Tergugat masih tetap tidak mau melaksanakannya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada instansi atasannya menurut jenjang jabatan.

(5) Instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sesudah menerima pemberitahuan dari Kepala Pengadilan Militer Tinggi harus sudah memerintahkan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

(6) Dalam hal instansi atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Pengadilan Militer Tinggi mengajukan hal itu kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat yang bersangkutan untuk melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.

Pasal 339

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun