Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan atau lebih.

(3) Penahanan atau perpanjangan penahanan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi.

Pasal 80

(1) Penahanan atau perpanjangan penahanan terhadap Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Penyidik dengan surat perintah berdasarkan surat keputusan penahanan atau surat keputusan perpanjangan penahanan yang mencantumkan identitas Tersangka dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia ditahan.

(2) Tembusan surat perintah pelaksanaan penahanan atau perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada keluarganya.

(3) Penahanan dilaksanakan di rumah tahanan militer atau tempat lain yang ditentukan oleh Panglima.

Pasal 81

(1) Atas permintaan Tersangka, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan saran Polisi Militer atau Oditur dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan persyaratan yang ditentukan.

(2) Karena jabatannya, Atasan yang Berhak Menghukum atau Perwira Penyerah Perkara sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal Tersangka melanggar persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Penggeledahan dan Penyitaan

Pasal 82

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun