Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan perkara di persidangan dapat dimulai dengan pemeriksaan Saksi atau Terdakwa terlebih dahulu menurut pertimbangan Hakim Ketua.

Pasal 154

(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang dengan pengawalan;

b. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut pertimbangan Hakim Ketua;

c. Dalam hal ada Saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan Terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang diminta oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum atau Oditur selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua wajib mendengar keterangan Saksi tersebut.

(2) Hakim Ketua menanyakan kepada Saksi tentang nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan tempat tinggal, selanjutnya apakah ia kenal dengan Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dan apakah ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat keberapa dengan Terdakwa, dan apakah ia ada hubungan suami atau istri dengan Terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.

(3) Sebelum memberi keterangan, Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

(4) Apabila Pengadilan menganggap perlu, seorang Saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah Saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.

(5) Dalam hal Saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan dan ia dengan penetapan Hakim Ketua dapat disandera di rumah tahanan militer paling lama 14 (empat belas) hari.

(6) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut sudah lampau dan Saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, keterangan yang sudah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan Hakim.

Pasal 155

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun