Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 67

Oditur Jenderal mempunyai tugas dan wewenang:

a. selaku pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Oditurat, mengendalikan pelaksanaan tugas dalam bidang penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata;

b. mengendalikan dan mengawasi penggunaan wewenang penyidikan, penyerahan perkara, dan penuntutan di lingkungan Angkatan Bersenjata;

c. menyampaikan pertimbangan kepada Presiden mengenai permohonan grasi dalam hal pidana mati, permohonan atau rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi; dan

d. melaksanakan tugas khusus dari Panglima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 4

Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran

Pasal 68

(1) Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:

a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun