Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Untuk perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, cukup berita acara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

(3) Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi mengadili dengan Hakim tunggal yang dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah bukti pelanggaran diterima.

(4) Putusan dapat dijatuhkan meskipun Terdakwa tidak hadir di sidang.

(5) Dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan banding.

(6) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya Terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, Terdakwa dapat mengajukan perlawanan.

(7) Dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada Terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.

(8) Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya Terdakwa menjadi gugur.

(9) Sesudah Panitera memberitahukan kepada Oditur tentang perlawanan itu, Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu.

(10) Apabila putusan sesudah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap putusan tersebut Terdakwa dapat mengajukan banding.

Pasal 212

Dalam acara pemeriksaan cepat, Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (3) dapat menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan yang didukung oleh 1 (satu) alat bukti yang sah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun