Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 317

Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 318

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti berdasarkan keyakinan Hakim.

Pasal 319

(1) Putusan Pengadilan Militer Tinggi harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

(2) Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan Militer Tinggi diucapkan, atas perintah Hakim Ketua, salinan putusan itu disampaikan dengan surat pos tercatat kepada yang bersangkutan.

(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat putusan Pengadilan Militer Tinggi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 320

(1) Putusan Pengadilan harus memuat:

a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BER-DASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun