Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat kedua dari salah satu pihak yang bersengketa;

b. istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;

c. anak yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun; atau

d. orang sakit ingatan.

Pasal 298

(1) Orang yang dapat meminta pengunduran diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian ialah:

a. saudara laki-laki atau perempuan, ipar laki-laki atau perempuan salah satu pihak; atau

b. setiap orang yang karena martabat, pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan martabat, pekerjaan, atau jabatannya itu.

(2) Ada atau tidak adanya dasar kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diserahkan kepada pertimbangan Hakim.

Pasal 299

(1) Pertanyaan yang diajukan kepada Saksi oleh salah satu pihak disampaikan melalui Hakim Ketua.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun