Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang Saksi, Hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a. persesuaian antara keterangan Saksi satu dan yang lain;

b. persesuaian antara keterangan Saksi dan alat bukti lain;

c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh Saksi untuk memberi keterangan yang tertentu; dan

d. cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.

(7) Keterangan Saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, tetapi apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari Saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Pasal 174

Keterangan ahli sebagai alat bukti ialah keterangan yang dinyatakan seorang ahli di sidang Pengadilan.

Pasal 175

(1) Keterangan Terdakwa sebagai alat bukti ialah keterangan yang dinyatakan Terdakwa di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau yang ia alami sendiri.

(2) Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun