Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/ Marsekal Pertama, sedangkan Hakim Anggota paling rendah berpangkat Kolonel.

(4) Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan Hakim Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah berpangkat setingkat lebih tinggi dari pada pangkat Terdakwa yang diadili.

(5) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa dan dalam hal Terdakwanya perwira tinggi Hakim Ketua, Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah ber-pangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa.

(6) Kepangkatan Panitera dalam persidangan:

a. Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;

b. Pengadilan Militer Tinggi paling rendah berpangkat Kapten dan paling tinggi berpangkat Mayor;

c. Pengadilan Militer Utama paling rendah berpangkat Mayor dan paling tinggi berpangkat Kolonel.

Pasal 17

(1) Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.

(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun