b. Surat Keputusan tentang Penyelesaian menurut Hukum Disiplin Prajurit; atau
c. Surat Keputusan Penutupan Perkara demi kepentingan hukum.
(2) Dalam perkara tertentu apabila kepentingan umum atau kepentingan militer menghendakinya, Panglima dapat mempertimbangkan suatu penutupan perkara dengan mengeluarkan surat keputusan penutupan perkara demi kepentingan umum atau kepentingan militer.
(3) Sebelum mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panglima mendengar pendapat dari Oditur Jenderal dan apabila dipandang perlu juga dari pejabat lain.
Pasal 127
(1) Apabila Perwira Penyerah Perkara menentukan bahwa perkara akan diselesaikan di luar Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, sedangkan Oditur berpendapat bahwa untuk kepentingan peradilan perkara perlu diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, dan apabila Oditur tetap pada pendiriannya, Oditur mengajukan permohonan dengan disertai alasan-alasannya kepada Perwira Penyerah Perkara tersebut, supaya perbedaan pendapat diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama dalam sidang.
(2) Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengirimkan permohonan Oditur tersebut dan berkas perkara yang disertai dengan pendapatnya kepada Pengadilan Militer Utama dan sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal di persidangan Pengadilan Militer Utama, dengan putusannya Hakim menyatakan perkara tersebut diajukan atau tidak diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Apabila Pengadilan Militer Utama memutuskan perkara tersebut harus diajukan ke Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melaksanakan penyerahan perkara tersebut sesudah menerima berkas perkara yang bersangkutan dari Pengadilan Militer Utama.
Pasal 128
Oditur dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164