Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(4) Salinan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Oditurat Militer/Oditurat Militer Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 136

(1) Dalam hal Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 berpendapat bahwa suatu perkara termasuk wewenangnya, Kepala Pengadilan tersebut menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara yang bersangkutan.

(2) Hakim Ketua yang ditunjuk sesudah mempelajari berkas perkara menetapkan hari sidang dan memerintahkan supaya Oditur memanggil Terdakwa dan Saksi.

Paragraf 2

Penahanan

Pasal 137

(1) Dalam pemeriksaan sidang tingkat pertama pada Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, Hakim Ketua berwenang:

a. apabila Terdakwa berada dalam tahanan sementara, wajib menetapkan apakah Terdakwa tetap ditahan atau dikeluarkan dari tahanan sementara;

b. guna kepentingan pemeriksaan, mengeluarkan perintah untuk menahan Terdakwa paling lama 30 ( tiga puluh) hari.

(2) Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Kepala Pengadilan Militer/Kepala Pengadilan Militer Tinggi untuk paling lama 60 (enam puluh) hari.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun