Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(2) Apabila Pengadilan Militer Utama berpendapat bahwa pemeriksaan Pengadilan Militer Tinggi kurang lengkap, Pengadilan Militer Utama tersebut dapat mengadakan sidang sendiri untuk melakukan pemeriksaan tambahan atau memerintahkan Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan tambahan itu.

(3) Terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi yang menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan kepadanya, sedangkan Pengadilan Militer Utama berpendapat lain, Pengadilan Militer Utama tersebut dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan Pengadilan Militer Tinggi yang bersangkutan supaya memeriksa dan memutusnya.

(4) Panitera Pengadilan Militer Utama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari mengirimkan salinan putusan Pengadilan Militer Utama beserta surat pemeriksaan dan surat lain kepada Pengadilan Militer Tinggi yang memutus pada pemeriksaan tingkat pertama.

Pasal 332

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dan Pasal 288 berlaku juga bagi pemeriksaan pada tingkat banding.

(2) Ketentuan tentang hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) berlaku juga antara Hakim dan/atau Panitera pada tingkat banding dengan Hakim atau Panitera pada tingkat pertama yang sudah memeriksa dan memutus perkara yang sama.

(3) Apabila seorang Hakim yang memutus pada tingkat pertama kemudian menjadi Hakim pada Pengadilan Militer Utama, Hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama pada tingkat banding.

Pasal 333

Sebelum permohonan pemeriksaan banding diputus oleh Pengadilan Militer Utama, permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh Pemohon, dan dalam hal permohonan pemeriksaan banding sudah dicabut, tidak dapat diajukan lagi meskipun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding belum lampau.

Pasal 334

Dalam hal salah satu pihak sudah menerima dengan baik putusan Pengadilan Militer Tinggi, ia tidak dapat mencabut kembali pernyataan tersebut, meskipun tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding tersebut belum lampau.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun