Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat.

(2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata sedang berjalan sampai dengan ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.

(4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang digugat itu tetap dilaksanakan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku apabila kepentingan militer dalam rangka menunjang kepentingan pertahanan keamanan negara mengharuskan dilaksanakannya keputusan tersebut.

Bagian Kedua

Pemeriksaan Tingkat Pertama

Paragraf 1

Acara Pemeriksaan Biasa

Pasal 279

(1) Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun