Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Dalam hal perlawanan Oditur diterima, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan dengan memerintahkan pemeriksaan tetap dilanjutkan, sebaliknya apabila perlawanan Oditur ditolak, Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 147

(1) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan banding oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya kepada Pengadilan tingkat banding, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah ia menerima perkara dan membenarkan perlawanan Terdakwa, Pengadilan tingkat banding dengan putusannya membatalkan putusan Pengadilan yang bersangkutan dan menunjuk Pengadilan lain yang berwenang;

b. Pengadilan tingkat banding menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Pengadilan yang semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan kepada Oditurat yang melimpahkan perkara itu.

(2) Apabila Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di daerah hukum Pengadilan tingkat banding lain, Oditurat mengirimkan berkas perkara tersebut kepada Oditurat di daerah hukum Pengadilan yang berwenang itu.

Pasal 148

Hakim Ketua karena jabatannya, walaupun tidak ada keberatan, sesudah mendengar pendapat Oditur dan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dengan putusannya yang memuat alasan-alasannya dapat menyatakan Pengadilan tidak berwenang.

Pasal 149

(1) Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Hakim Ketua, salah seorang Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera.

(2) Hakim Ketua, Hakim Anggota, Oditur, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan Terdakwa atau dengan Penasihat Hukum.

(3) Apabila dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mereka harus diganti dan apabila tidak diganti sedangkan perkara sudah diputus, perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun