Mohon tunggu...
Lismanto Lismanto
Lismanto Lismanto Mohon Tunggu... -

Jurnalis kampus

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Undang-undang Peradilan Militer

11 Juli 2012   23:47 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:03 926
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 95

(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila:

a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;

b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana; atau

c. perkara tersebut ditutup demi kepentingan umum, kepentingan militer atau kepentingan hukum, kecuali apabila benda itu diduga diperoleh dari suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana.

(2) Apabila perkara sudah diputus, benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali apabila menurut putusan Hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau apabila benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Paragraf 4
Pemeriksaan Surat

Pasal 96

(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat lain yang dikirim melalui kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau jawatan atau pengangkutan apabila benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa.

(2) Untuk kepentingan tersebut Penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos dan telekomunikasi, kepala jawatan atau per-usahaan komunikasi atau pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(3) Hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut ketentuan yang diatur pada ayat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun